Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) menetapkan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih PBD periode 2025-2030 pada Pilkada 2024 di Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya ini dilaksanakan dalam rapat pleno penetapan yang dipimpin Ketua KPU Andarias Kambu, di Sorong, Kamis, menyusul putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan gugatan sengketa pemilihan Gubernur Papua Barat Daya yang diajukan pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw.
Andarias Kambu mengatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih ini berdasarkan surat keputusan KPU Papua Barat Daya nomor 10 tahun 2025.
Dengan itu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya nomor urut 3 Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan perolehan suara sah sebanyak 144.598 suara atau 45,42 persen dari total suara sah.
"Penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana di maksud dalam diktum ke satu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 pukul 20.26 WIT," katanya saat membacakan surat keputusan KPU Papua Barat Daya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Kota Sorong pada 6 Februari 2025.
Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Barat Daya, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Elisa Kambu-Ahmad Nausrau, pasangan nomor urut 2 Gabriel Asem bersama partai pengusung, Kapolda Papua Barat, Kapolda Papua Barat Daya.
KPU tetapkan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau gubernur-wagub terpilih Papua Barat Daya
Kamis, 6 Februari 2025 20:28 WIB

KPU Papua Barat Daya gelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 di Kota Sorong, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)