Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat telah menyetor sisa dana hibah pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar 49,12 persen atau Rp27,250 miliar dari total yang dialokasikan pemerintah provinsi setempat sebesar Rp55,044 miliar.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa pengelolaan dana hibah pengawasan pilkada menerapkan prinsip efektif dan efisien sehingga realisasi penyerapan kurang lebih Rp27,793 miliar atau 50,84 persen.
"Pengelolaan dana hibah yang kami terima tidak boleh menggunakan pendekatan spekulatif dan lainnya. Makanya, ada sisa yang disetor ke kas daerah," katanya.
Elias menjelaskan bahwa bawaslu dan pemerintah provinsi menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengawasan pilkada pada tanggal 10 Januari 2024. Namun, efektif penggunaan dana tersebut terhitung sejak Agustus 2024.
Persentase pemanfaatan dana hibah pengawasan pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten se-Papua Barat dengan pengembalian sisa dana yang tidak terserap, menurut dia, sudah sangat proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
"Efektif penggunaan dana hibah sejak penandatangan NPHD itu 5 bulan pada tahun 2024, ditambah 3 bulan perselisihan hasil pemilih (PHP) pada tahun 2025," ujar Elias.
Bawaslu, kata dia, mengapresiasi dukungan anggaran yang dialokasikan pemerintah provinsi sehingga kegiatan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024 di tujuh kabupaten se-Papua Barat berjalan lancar sesuai dengan ekspektasi.
Tujuh kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
"Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang sudah memberikan dukungan melalui pengalokasian anggaran hibah," ucap Elias.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu setor 49,12 persen sisa dana hibah Pilkada Papua Barat