Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyatakan peran pengawasan partisipatif seluruh komponen masyarakat di tujuh kabupaten berdampak positif terhadap minimnya potensi pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Tujuh kabupaten se-Papua Barat itu, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Menahen J Sabarofek di Manokwari, Kamis, mengatakan edukasi dan penerapan strategi mitigasi yang dilakukan secara masif menunjang kelancaran pelaksanaan pilkada.
Pengawas ad hoc yang dilibatkan memantau pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 2.423 orang terdiri atas 258 panitia pengawas distrik atau kecamatan, 824 panitia pengawas desa/kelurahan, serta 1.341 panitia pengawas tempat pemungutan suara.
"Hasil koordinasi dengan teman-teman Bawaslu kabupaten se-Papua Barat, sejak masa tenang sampai proses pungut hitung suara berlangsung kondusif," kata Sabarofek.
Menurut dia, dugaan potensi pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu di tingkat kabupaten pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pilkada 2020, dan laporan itu terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan.
Dia menyebutkan Bawaslu saat ini menerima laporan dugaan pelanggaran dari Fakfak terkait netralitas kepala kampung dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kemudian Manokwari dengan satu laporan penyalahgunaan hak pilih oleh anak di bawah umur.
"Termasuk di Bintuni itu ada upaya tim sukses memengaruhi pemilih untuk coblos paslon tertentu. Semua laporan harus dikaji, kalau penuhi unsur maka ditindaklanjuti," ujar Sabarofek.
Ia mengatakan jajaran Bawaslu tujuh kabupaten itu masih melakukan pengawasan melekat terhadap proses penarikan logistik pilkada dari setiap TPS untuk tahapan rekapitulasi berjenjang pada tingkatan distrik atau kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Menurut dia, Bawaslu Papua Barat meyakini tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di seluruh kabupaten karena potensi pelanggaran dapat diminimalisir dengan maksimal.
"Kalau sampai terjadi PSU, artinya ada pelanggaran yang sudah penuhi syarat sesuai Pasal 112 Undang-Undang Pemilu," ujar Sabarofek.
Bawaslu Papua Barat: Peran partisipatif positif tekan pelanggaran pilkada
Kamis, 28 November 2024 16:48 WIB