Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik delapan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan periode 2023-2028 yang sempat mengalami penundaan.
“Pada November lalu, kami telah melantik 34 orang dan kini tambah delapan orang lagi untuk minta agar dapat optimal dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” katanya setelah melantik delapan anggota MRP di Kantor Gubernur Papua , Selasa.
Menurut John, sebagaimana diketahui bersama pemilihan anggota MRP masa jabatan 2023–2028 sempat terlambat prosesnya.
“Hal ini menjadi catatan dan perhatian serius serta ajang evaluasi bersama, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal yang serupa,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu menjadi kewajiban Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota MRP yang lalu, agar kelak mempersiapkan pemilihan sebaik-baiknya.
“Majelis Rakyat Papua merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,” katanya lagi.
Dia menjelaskan MRP adalah Lembaga dibentuk sebagai representasi kultural OAP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur terlibat penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, tidak terdapat daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” katanya.
Dia menambahkan anggota MRP harus bersatu dan bekerja lebih baik untuk menjawab harapan semua pihak selain itu,juga MRP diharapkan mampu mewujudkan Otsus yang benar.
Menurut John, sebagaimana diketahui bersama pemilihan anggota MRP masa jabatan 2023–2028 sempat terlambat prosesnya.
“Hal ini menjadi catatan dan perhatian serius serta ajang evaluasi bersama, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal yang serupa,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu menjadi kewajiban Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota MRP yang lalu, agar kelak mempersiapkan pemilihan sebaik-baiknya.
“Majelis Rakyat Papua merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,” katanya lagi.
Dia menjelaskan MRP adalah Lembaga dibentuk sebagai representasi kultural OAP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur terlibat penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, tidak terdapat daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” katanya.
Dia menambahkan anggota MRP harus bersatu dan bekerja lebih baik untuk menjawab harapan semua pihak selain itu,juga MRP diharapkan mampu mewujudkan Otsus yang benar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri lantik delapan anggota Majelis Rakyat Papua