Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis kepada tujuh rumah ibadah di daerah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Manokwari Albinus Cobis di Manokwari, Kamis, mengatakan pembebasan biaya pengurusan PBG merupakan kebijakan prioritas dari Bupati Manokwari.
“Karena kebijakan prioritas, hari ini Bupati dan Wakil Bupati Manokwari menyerahkan langsung dokumen PBG gratis pada pengurus tujuh rumah ibadah saat peluncuran program 100 hari kerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, tujuh rumah ibadah yang mendapatkan dokumen PBG gratis adalah empat gereja Katolik, dua gereja Kristen dan satu Vihara.
Pembebasan biaya PBG adalah bentuk pelayanan Pemkab Manokwari untuk memberi kemudahan pengurus rumah ibadah mendapatkan dokumen administrasi.
Dokumen PBG wajib dimiliki setiap pemilik gedung termasuk rumah ibadah sesuai amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Ia menjelaskan, tidak semua PBG gratis, sebagian pengurusan PBG ditarik retribusi. Sedangkan PBG gratis hanya berlaku untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah dan PBG untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengurus tempat ibadah hanya membutuhkan tiga syarat dalam mengurus PBG yaitu sertifikat tanah, gambar bangunan dan penanggung jawab rumah ibadah.
Namun, secara teknis, pengurusan PBG rumah ibadah tidak hanya di Dinas PMPTSP. Pihaknya hanya berwenang mengeluarkan dokumen akhir PBG. Sedangkan pengurusan administrasi awal, rekomendasi untuk menerbitkan PBG dikeluarkan Dinas PUPR.
Ia menambahkan, sebagian besar penanggungjawab rumah ibadah masih kesulitan mengurus PBG karena belum memiliki sertifikat tanah.
Masih banyak tempat ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat dan belum memiliki sertifikat, padahal dokumen pertanahan yang diakui negara hanya sertifikat.
“Yang penting pengurus rumah ibadah dapat memenuhi seluruh persyaratan maka kita proses. Tidak ada kuota atau target khusus tahun ini, setiap pengurusan PBG rumah ibadah kita beri bebas biaya, berapapun jumlahnya,” katanya.
Pemkab Manokwari serahkan dokumen PBG tujuh rumah ibadah
Kamis, 10 April 2025 22:31 WIB

Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono disaksikan Bupati Manokwari Hermus Indou saat menyerahkan dokumen PBG gratis kepada salah satu pengurus rumah ibadah di Manokwari, Kamis (10/4/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan