Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengambil langkah inisiasi agar pemerintah daerah di wilayah kerjanya mampu mengoptimalkan pelayanan hak dasar pada warga rentan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Kamis, meminta seluruh kejaksaan negeri di wilayah hukumnya meliputi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Barat Daya untuk bekerja sama dengan pemda.
“Ada empat hak dasar yang perlu dioptimalkan yaitu hak dasar bidang kependudukan, bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang ekonomi,” kata Syarifuddin usai penandatanganan MoU antara Kejari Manokwari dan Pemkab Manokwari terkait program tersebut.
Ia mengatakan, Kejari Manokwari menjadi kejari pertama di wilayahnya yang melakukan implementasi program tersebut dan dinamai program Sinkronisasi, Integrasi, dan Kolaborasi Antar pemangku Kepentingan untuk Pemenuhan Hak-hak Dasar Orang Rentan, Masyarakat Miskin, dan Anak Telantar (SIKAP HORMAT).
Kerja sama tersebut tidak hanya sebatas antara Kejari Manokwari dan Pemkab Manokwari saja, tapi juga melibatkan BPS Manokwari dan BPJS Kesehatan Manokwari.
Menurutnya, Kejaksaan Agung sebagai salah satu penegak hukum telah diberi tugas dan tanggung jawab dari Presiden RI untuk bisa mendorong kinerja pemda menjadi lebih baik, efisien serta meminimalisir celah pelanggaran hukum.
“Program tersebut sekaligus merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Presiden RI melakukan swasembada pangan, swasembada energi dan peningkatan SDM,” ujarnya.
Mewakili pemda, Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat khususnya masyarakat rentan, di antaranya hak dasar pendidikan, kesehatan, ekonomi, administrasi kependudukan, dan hak dasar lainnya.
“Urgensi program ini adalah kita ingin memastikan pemerataan, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat dapat terwujud tidak hanya bagi kita yang tidak rentan tetapi juga bagi warga masyarakat kita yang rentan,” katanya.
Ia mengatakan, kerja sama itu juga memastikan bahwa kerja parsial sudah ditinggalkan dalam manajemen pemerintahan modern. Sebab pemerintah memiliki keterbatasan dan butuh kerja sama agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Dasar pelaksanaan kerja sama ini adalah Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kejaksaan bertugas mendukung realisasi amanat tersebut agar pelayanan Pemda berjalan sesuai peraturan.
“Pelayanan yang menjadi fokus adalah kesehatan, sosial, dan pendidikan. Kami menargetkan peningkatan kualitas layanan ini dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di Manokwari,” jelasnya.
Kepala BPS Manokwari, Melianus Yosef Wamafma, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung program ini.
“Kami akan berkolaborasi dengan Pemda dan OPD untuk menjalankan amanat ini. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kemiskinan dan membangun Kabupaten Manokwari,” ujar Melianus.
Kejati inisiasi pemda di PB optimalkan pelayanan hak dasar warga
Jumat, 24 Januari 2025 5:17 WIB

Penandatanganan MoU antara Kejari Manokwari, Pemkab Manokwari, BPS Manokwari dan BPJS Kesehatan Manokwari untuk peningkatan pelayanan dasar warga rentan di Manokwari, Kamis (25/1/2025). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)