Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan AYM setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai anggaran Rp8,5 miliar.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Rabu malam, mengatakan tersangka AYM berperan aktif melakukan peminjaman perusahaan (bendera) CV Gloria Bintang Timur dan KTP orang lain agar dicantumkan sebagai direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) puskesmas di Teluk Bintuni yang tidak mengantongi sertifikasi keahlian konstruksi, namun berperan dominan dalam pengurusan semua dokumen kontrak, pencairan uang muka hingga pencairan 100 persen nilai kontrak.
"AYM koordinasi dengan pemilik CV Gloria pinjaman bendera karena dia seorang ASN maka dia pakai KTP temannya berinisial K untuk dikirim ke pemilik CV Gloria supaya diberi kuasa direktur. Tapi, AYM tidak sampaikan K soal pekerjaan ini," jelas Abun.
Ia menjelaskan bahwa anggaran proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan CV Gloria Bintang Timur terhitung sejak 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023.
Selama periode tersebut, pekerjaan mengalami keterlambatan, namun tidak dilakukan langkah penanganan kontrak kritis.
Kondisi itu mengakibatkan pelaksanaan proyek Jalan Mogoy-Merdey hanya mencapai 51,11 persen, sedangkan Dinas PUPR Papua Barat sudah melakukan pembayaran 100 persen.
"Pembayaran ke rekening CV Gloria Bintang Timur dengan jaminan bank garansi hingga 10 Februari 2024. Tapi, hasil pemeriksaan lapangan pada 11 September 2024, pekerjaan itu belum selesai 100 persen," ujarnya.

Abun mengatakan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp8,5 miliar atau total loss, sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Papua selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
"Kami tahan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau lainnya," ujar Abun.
Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka yang telah ditahan Kejati Papua Barat, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB, dua konsultan pengawas berinisial DA (direktur) dan AK (inspektur), kemudian NK (mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Barat), dan BSSB (Kasubag Keuangan Dinas PUPR Papua Barat).