Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menolak permohonan tahan rumah yang diajukan kuasa hukum lima tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni berinisial NB, DA, AK, NK, dan BSSB.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa permohonan status tahanan kota tidak dapat dikabulkan karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kelima tersangka dalam waktu dekat.
"Ada pengajuan (tahanan kota), tetapi kami tidak kabulkan karena semua (lima tersangka) masih dalam pemeriksaan lanjutan," kata Abun Syambas.
Ia menjelaskan bahwa anggaran proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak Rp8,5 miliar yang dilaksanakan oleh CV Gloria Bintang Timur.
Pelaksanaan proyek mengalami keterlambatan dari kesepakatan kontrak, yaitu 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023. Namun, tidak ada langkah penanganan kontrak kritis yang mengakibatkan pekerjaan hanya terealisasi 51,11 persen.
"PUPR Papua Barat sudah selesaikan pembayaran 100 persen, tetapi pekerjaan tidak selesai 100 persen atau total loss," ujar dia.
Ia mengatakan bahwa para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara kurang lebih Rp1,4 miliar dari Rp8,5 miliar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat untuk disetor ke rekening kas negara.
Bukti penyetoran uang tersebut kemudian diserahkan oleh Inspektorat Papua Barat kepada penyidik kejaksaan tinggi setempat beberapa waktu lalu. Meski demikian, pengembalian kerugian negara itu tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap para tersangka.
"Walaupun mereka kembalikan seluruh kerugian negara, tidak bisa menghilangkan tindak pidana, hanya pengurangan saja karena kooperatif," ujar Abun Syambas.
Selain lima tersangka, kata dia, penyidik juga telah menetapkan tersangka baru berinisial AYM sekaligus dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari 2025.
Tersangka AYM yang merupakan ASN salah satu puskesmas di Teluk Bintuni terbukti berperan aktif melakukan peminjaman perusahaan (bendera) CV Gloria Bintang Timur dan KTP orang lain agar dicantumkan sebagai direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
"Sekarang sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini masih kami kembangkan, ya bisa saja ada tersangka baru lagi," ujar Abun.
Kejati tolak permohonan tahanan rumah tersangka korupsi jalan Mogoy-Merdey
Jumat, 24 Januari 2025 5:18 WIB

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas (tengah). ANTARA/Fransiskus Salu Weking