Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan aparatur sipil negara yang melanggar netralitas saat penyelenggaraan Pilkada 2024 akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
Ali Baham di Manokwari, Selasa, mengatakan aparatur pemerintah wajib memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi secara demokratis, transparan, jujur, adil dan bermartabat.
"Kalau Bawaslu merekomendasikan sanksi pemecatan, ya pemerintah provinsi siap tindak lanjut rekomendasi itu," ujarnya.
Pemprov Papua Barat berkomitmen mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu setempat bersama jajarannya, sehingga proses demokrasi berlangsung secara bermartabat.
Oleh karena itu, semua ASN, pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK), dan honorer wajib menjunjung tinggi netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang pilkada.
"Masing-masing harus tahu tempatkan diri dan jaga prinsip netralitas," kata penjabat gubernur.
Ali Baham memerintahkan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerbitkan surat tugas kepada staf yang mengikuti kegiatan dari penyelenggara pemilu atau lainnya.
Hal tersebut sangat penting guna mengantisipasi temuan pelanggaran administrasi aparatur pemerintah menjelang pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.
"Misalnya kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan data visi misi untuk kepentingan RPJMD. Sekali lagi, tidak boleh salah gunakan jabatan," ujarnya.
Menurut dia, ada enam elemen yang harus berperan aktif menyukseskan Pilkada 2024 di Papua Barat, yaitu pemerintah daerah, partai politik, TNI-Polri, penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu), masyarakat, dan jurnalis.
Kolaborasi keenam elemen tersebut menjadi kunci terciptanya situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilih dengan bebas tanpa ada tekanan.
"Boleh saja berdiskusi tapi tidak boleh menghasut, mengintimidasi atau memaksa lainnya untuk memilih calon tertentu," tegas Ali Baham.