Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere melantik Melbianus Raimond Mandacan sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sisa masa jabatan 2023-2028.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di auditorium PKK Papua Barat, Manokwari, Kamis, yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2025.
Ali Baham mengatakan bahwa pelantikan Melbianus Raimond Mandacan menggantikan Maxsi Nelson Ahoren merupakan tindak lanjut dari Keputusan MRPB Nomor 6/MRPB/11/2024.
Melbianus Raimond Mandacan dari perwakilan unsur agama telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan tata tertib MRPB untuk menempati jabatan baru sebagai wakil ketua I.
"Terpilihnya saudara merupakan aspirasi murni dari mayoritas anggota MRPB," kata Ali Baham.
Ia menjelaskan MRPB dibentuk oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua, dan MRPB menjadi lembaga representasi kultural bagi orang asli Papua.
MRPB dipercayakan turut berperan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga seluruh anggota dan kesekretariatan harus mampu meningkatkan solidaritas.
"Jaga integritas dan dedikasikan diri selama mengemban tugas demi kepentingan negara dan kesejahteraan orang asli Papua," ujar Ali Baham.
Sejak terbentuk di Papua Barat pada 2011, kata dia, pemerintah daerah selalu mengikutsertakan MRPB dalam pembentukan regulasi daerah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
MRPB juga terlibat aktif merumuskan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, sekaligus mengawal kebijakan afirmasi dalam berbagai sektor.
"Pelaksanaan dan pencapaian tujuan otsus di Papua Barat, pemerintah provinsi dan DPR Papua Barat tidak bisa bekerja sendiri," katanya.
Ali Baham menyebut kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi termasuk tata kelola kelembagaan MRPB telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
MRPB juga bagian dari tri tunggal lembaga pemerintah daerah bersama dengan DPR Papua Barat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Pelantikan ketua dan anggota MRPB dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri atau pendelegasian kepada gubernur," ujar Ali Baham.