Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari menyebut tiga pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Barat tahun ini telah memberikan jaminan sosial bagi 42.636 pekerja rentan atau informal.
Tiga kabupaten yang dimaksud yaitu Kaimana sebanyak 23.500 pekerja rentan, Manokwari 14.174 pekerja rentan, dan Manokwari Selatan 4.962 pekerja rentan.
"Tiga kabupaten itu sudah mengakomodasi pekerja rentan melalui APBD tahun 2024," kata Kepala BPJamsostek Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mengikutsertakan tenaga kerja formal maupun informal dalam dua program Jamsostek setiap tahun, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, dan program jaminan kematian.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, namun masih terdapat empat kabupaten di Papua Barat yang belum mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja informal.
"Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Pegunungan Arfak belum mendaftarkan pekerja rentan dalam dua program Jamsostek," kata Gery.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kata dia, potensi pekerja rentan di seluruh wilayah Papua Barat mencapai 181.913 orang yang sudah seharusnya memperoleh perlindungan sosial dari pemerintah daerah pada tahun 2025.
Jumlah itu tersebar di Manokwari 58.841 orang, Manokwari Selatan 11.514 orang, Pegunungan Arfak 13.828 orang, Teluk Bintuni 20.704 orang, Teluk Wondama 14.722 orang, Fakfak 38.928 orang, dan Kaimana 23.376 orang.
"Dari potensi yang ada, sebanyak 30 ribu pekerja rentan sudah dicover oleh pemerintah provinsi melalui APBD 2024. Sisanya jadi tanggung jawab masing-masing kabupaten," ucap Gery.
Menurut dia cakupan kepesertaan program Jamsostek menjadi salah satu indikator utama yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan tujuan pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
"Kami sudah buat rapat dengan pemerintah daerah dengan narasumber dalam kegiatan itu langsung dari Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri," ucap Gery.