Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manokwari memperluas target kepesertaan perusahaan untuk memberikan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja, dan program jaminan kematian.
Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Sabtu, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah melakukan audit potensi perusahaan sub kontraktor pada LNG Tangguh Teluk Bintuni yang mulai beroperasi tahun 2025.
"Kami bersama Disnakertrans Papua Barat sudah menyosialisasikan ke semua sub kontraktor LNG Tangguh Teluk Bintuni agar mendaftarkan tenaga kerja ke program Jamsostek," kata Gery.
Ia menjelaskan bahwa edukasi kewajiban perusahaan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja tidak hanya menyasar sub kontraktor dengan skala besar dan menengah, melainkan sub kontraktor kategori kecil juga memiliki kewajiban serupa.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga fokus mengedukasi perusahaan mikro kecil seperti toko apotek dan toko sembako, walaupun upah tenaga kerjanya sedikit," ujar Gery.
Saat ini, kaya dia, jumlah perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsostek sebanyak 2.557 perusahaan tersebar di Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak.
Tenaga kerja formal maupun informal yang telah diikutsertakan dalam program Jamsostek oleh 2.557 lembaga pemberi kerja dari lima kabupaten pada 2024 tercatat sebanyak 40.581 tenaga kerja.
Jumlah itu terdiri atas 32.109 tenaga kerja formal (tenaga kerja penerima upah) atau mengalami peningkatan sebanyak 3.000 tenaga kerja jika dibandingkan dengan periode 2023 yang hanya 29.000 tenaga kerja.
"Kalau tenaga kerja informal atau bukan penerima upah ada 8.472 tenaga kerja," ujar Gery.
Menurut dia, peningkatan tenaga kerja formal terjadi seiring dengan adanya penyelenggaraan Pilkada 2024, karena pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan sosial bagi petugas ad hoc KPU maupun Bawaslu.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa badan ad hoc penyelenggara pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.