Perusahaan atau pemberi kerja yang dimaksud tersebar di lima kabupaten sebagai wilayah kerja BPJAMSOSTEK Manokwari, yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak.
"Pemberi kerja tersebut sudah termasuk dengan penyelenggara negara yang mempekerjakan tenaga kerja non-ASN," kata Gery.
Dia menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja formal maupun informal yang diikutsertakan dalam program jamsostek oleh 2.557 lembaga pemberi kerja dari lima kabupaten pada tahun 2024 tercatat sebanyak 40.581 tenaga kerja.
Jumlah tenaga kerja itu terdiri atas 32.109 tenaga kerja formal (tenaga kerja penerima upah) atau mengalami peningkatan sebanyak 3.000 tenaga kerja jika dibandingkan dengan periode 2023 yang hanya 29.000 tenaga kerja.
"Kalau tenaga kerja informal atau bukan penerima upah ada 8.472 tenaga kerja. Peningkatan tenaga kerja formal terjadi seiring dengan adanya penyelenggaraan Pilkada 2024," ujar Gery.
Ia menyebut kewajiban pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial bagi petugas ad hoc KPU maupun Bawaslu, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, Pasal 19 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa badan ad hoc penyelenggara pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila terjadi sesuatu dengan tenaga ad hoc seperti kecelakaan kerja, dan meninggal dunia saat bertugas, sudah ada santunan bagi korban," ujar Gery.