Manokwari (ANTARA) - Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Papua Barat Sidarman mengatakan, kepala daerah yang akan mencalonkan lagi bisa diwajibkan untuk mengundurkan diri atau hanya melakukan cuti saja.
"Berdasarkan PKPU No 8/2024 diberlakukan dua aturan untuk kepala daerah yang sedang menjabat tapi akan mencalonkan diri lagi. Ada aturan yang mewajibkan kepala daerah mengundurkan diri, ada juga aturan yang mensyaratkan kepala daerah hanya perlu cuti," kata Sidarman di Manokwari, Sabtu.
Ia mengatakan, kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika dirinya mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah di daerah lain, baik itu di kabupaten maupun provinsi.
Namun, jika kepala daerah kembali mencalonkan diri di daerahnya maka hanya memerlukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti tersebut harus diambil seorang kepala daerah mulai masa kampanye.
Berdasarkan PKPU no. 8/2024 selain kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, sejumlah profesi juga diharuskan mundur jika akan mencalonkan kepala daerah.
Mereka yang mempunyai pekerjaan TNI-Polri, Pegawai BUMN, BUMD, ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu dan anggota legislatif wajib mundur jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Jika dia pejabat di daerah seperti kepala dinas, sekda masuknya sebagai ASN. Jadi wajib mengundurkan diri dari ASN dan pengunduran dirinya tidak bisa dicabut kembali," katanya.
Bagi mereka yang dikenai kewajiban mundur wajib membawa tiga surat ke KPU saat mendaftar sebagai calon kepala daerah yaitu surat permohonan pengunduran diri yang ditandatangani instansi berwenang, tanda terima pengajuan pengunduran diri dan surat pernyataan sedang mengurus pengunduran diri.
"Ketiga surat ini wajib dibawa ke KPU saat melakukan pendaftaran. Sedangkan surat keputusan pemberhentian diberikan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya.