Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat segera menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024.
Komisioner KPU Manokwari Sidarman, di Manokwari, Rabu, mengatakan MK telah menolak semua dalil Pemohon yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) pada sidang yang digelar 5 Februari 2025.
“Karena putusan MK bersifat final mengikat, kita langsung agendakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari terpilih pada Kamis (6/2),” ujarnya.
Ia mengatakan, pleno penetapan calon tersebut sesuai dengan surat dinas dari KPU RI dengan nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 pada tanggal 4 Februari 2025.
Di dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU provinsi, kabupaten/kota yang perkara PHPU di MK telah mendapat keputusan dissmisal maka segera melakukan pleno penetapan calon kepala daerah.
Berdasarkan surat tersebut, pleno penetapan calon kepala daerah dilaksanakan paling lambat satu hari setelah KPU menerima rilis putusan perkara PHPU dari MK.
“Kita sudah mendapatkan putusan perkara PHPU Kabupaten Manokwari nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara daring di www.mkri.id sehingga kita laksanakan pleno,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih, selanjutnya salinan putusan diserahkan ke DPRD Manokwari.
"Karena DPRD yang berikutnya memproses pengusulan kepala daerah secara berjenjang," katanya.
Seperti diketahui, pada sidang MK, Rabu (5/2), rapat permusyawaratan sembilan hakim MK, telah memutuskan sengketa PHPU Kabupaten Manokwari nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan-nya, hakim MK sepakat mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
KPU Manokwari segera tindak lanjuti putusan MK
Rabu, 5 Februari 2025 18:49 WIB

Komisioner KPU Manokwari Sidarman (ANTARA/Ali Nur Ichsan)