Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 sebanyak Rp87,067 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu, mengatakan total dana hibah pilkada yang diterima sesuai proyeksi kebutuhan mencapai Rp200,032 miliar untuk membiayai enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Tapi faktanya hanya satu pasangan calon saja, sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran," kata Paskalis.
Dia menyebut faktor lain yang mempengaruhi kelebihan dana hibah yaitu penerapan metode 'sharing' antara APBD provinsi dan APBD kabupaten sehingga pembiayaan sejumlah item seperti honor badan adhock tidak dapat dilakukan pendobelan.
Metode pembiayaan dimaksud berdampak positif terhadap penggunaan anggaran hibah oleh KPU provinsi untuk membiayai semua tahapan Pilkada 2024 di tujuh kabupaten se-Papua Barat semakin efisien dan efektif, tapi tidak mengurangi kualitas pilkada.
"Kemudian 1.900 tempat pemungutan suara (TPS) dikurangi menjadi 1.300 TPS, logistik dan lainnya," ucap Paskalis.
Menurut dia KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak diberikan batas waktu mengembalikan sisa dana hibah pilkada kepada pemerintah daerah pada 9 April 2025, sedangkan KPU enam kabupaten lainnya pada 5 Mei 2025.
Enam KPU yang dimaksud yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Kaimana, dan KPU Kabupaten Fakfak.
"KPU Pegunungan Arfak dan KPU Manokwari sudah kembalikan sisa dana hibah pilkada. Intinya, tidak boleh melewati jatuh tempo yang sudah ditentukan," jelas Paskalis.
Dia mengapresiasi dukungan dari TNI-Polri, masyarakat, dan jurnalis sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Papua Barat berjalan lancar tanpa ada hambatan yang mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang.
Stabilitas keamanan juga tidak terlepas dari pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi yang masif diselenggarakan oleh KPU, kepolisian, dan masing-masing pemerintah daerah guna mencegah potensi pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada 2024.
"Dengan tidak adanya konflik yang menghambat kelancaran pilkada, maka tidak ada tambahan biaya yang dikeluarkan KPU," ucap Paskalis.
KPU kembalikan sisa dana hibah pilkada Papua Barat Rp87,06 miliar
Rabu, 9 April 2025 16:41 WIB

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya (kedua dari kanan) mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani di Manokwari, Rabu. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)