Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari menyebut 22 Juli 2024 merupakan batas waktu pemenuhan seluruh dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso di Manokwari, Jumat, mengatakan petunjuk teknis penyaluran DAK fisik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024.
Pemerintah daerah diharapkan segera melengkapi semua dokumen persyaratan yang kemudian diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).
"Tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB semua dokumen persyaratan DAK fisik harus sudah diupload, kalau tidak hangus," kata Kurniawan.
Menurut dia dokumen persyaratan DAK fisik meliputi peraturan daerah APBD 2024, rencana kegiatan DAK fisik 2024 yang disetujui kementerian, dan daftar kontrak kegiatan yang sudah dievaluasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Kemudian laporan realisasi penyerapan dan capaian kegiatan DAK fisik 2023 yang disertai dengan foto serta titik koordinat lokasi kegiatan, dan laporan hasil evaluasi tahunan terhadap kegiatan DAK fisi sebelumnya dari Inspektorat.
"Termasuk laporan sisa penggunaan DAK fisik tahun sebelumnya. Semua dokumen syarat itu wajib dilengkapi," ujar dia.
Kurniawan menjelaskan bahwa total alokasi DAK fisik tahun 2024 yang disalurkan oleh KPPN Manokwari untuk enam pemerintah daerah (pemda) di Papua Barat mencapai Rp550,96 miliar.
Pemda dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat Rp90,09 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Rp111,28 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp122,96 miliar, dan Pemkab Pegunungan Arfak Rp64,25 miliar.
"Kemudian Pemkab Teluk Wondama sebanyak Rp104,21 miliar dan Pemkab Teluk Bintuni Rp56,15 miliar," ujar Kurniawan.
Dalam waktu dekat, kata dia, KPPN Manokwari akan mengadakan pertemuan dengan enam pemerintah daerah agar seluruh dokumen dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ada dua metode yang dapat digunakan dalam penyaluran DAK fisik tahun 2024 yaitu penyaluran bertahap dan penyaluran sekaligus, namun tetap disesuaikan dengan besaran pagu.
"Lebih Rp1 miliar disalurkan bertahap atau tidak mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis untuk penyaluran sekaligus," jelas Kurniawan Santoso.