Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mendorong percepatan pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rendani dengan tiga segmen yaitu perpanjangan landasan pacu, pembangunan terminal penumpang, dan pengembangan sisi darat kawasan bandara.
"Seluruh tahapan harus kita kerja dengan baik sesuai kewenangan-nya masing-masing," kata Bupati Manokwari Hermus Indou dalam rapat percepatan pengembangan Bandara Rendani di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan landasan pacu Bandara Rendani sesuai masterplan adalah 2.500 meter yang sementara dikerjakan.
Namun, pemerintah menargetkan landasan pacu tersebut harus ditambah hingga 3.000 ribu meter guna mengakomodasi pesawat jenis air bus.
"Saya sudah usulkan masterplan-nya ditambah menjadi 3.000 meter, dan pembebasan lahan-nya dilakukan secara bertahap," jelas Hermus.
Ia melanjutkan bahwa konektivitas jalan menuju bandara dikerjakan oleh Kementerian PUPR, sehingga pemerintah daerah segera merelokasi warga yang berada di kawasan tersebut sebanyak 349 kepala keluarga.
Relokasi warga dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Setelah perpanjangan runway maka dilanjutkan dengan alih trase jalan, maka relokasi tahap pertama harus segera kita lakukan," terang dia.
Sebelum relokasi, kata Hermus, pemerintah daerah terlebih dahulu menyosialisasikan kepada warga yang terdampak pengembangan Bandara Rendani.
Hal itu bermaksud untuk memberikan pemahaman sekaligus mencegah terjadinya konflik ketika relokasi mulai dilakukan oleh tim terpadu.
"Pendataan terhadap warga sudah kita lakukan, tinggal disosialisasikan. Ada nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah," tutur Hermus.
Ia menjelaskan bahwa integritas pemerintahan dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur strategis akan menjadi penilaian bagi seluruh masyarakat yang mendiami ibu kota Provinsi Papua Barat.
Oleh sebabnya, seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam tim terpadu percepatan pengembangan bandara harus lebih pro aktif agar berjalan dengan maksimal.
"Pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dengan provinsi, karena ini (pengembangan bandara) harus ada progresnya," tegas Hermus.
Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari Wanto menjelaskan total kawasan Bandara Rendani mencapai 134,5 hektare akan tetapi sebagian kawasan telah dihuni oleh warga tanpa adanya izin dari pengelola bandara.
Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan relokasi demi mewujudkan pengembangan bandara yang representatif untuk mendukung perekonomian daerah pada masa mendatang.
"Dari total luas kawasan, sebagian-nya sudah dikuasi warga yang sebenarnya tidak mengantongi izin dari UPBU Rendani," terang Wanto.
Ia menjelaskan pelaksanaan relokasi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dengan empat skema pembiayaan dari pemerintah kepada warga yang terdampak pengembangan bandara.
Meliputi biaya sewa maksimal satu tahun, biaya pengepakan, biaya mobilisasi, dan biaya kehilangan pekerjaan.