Sorong (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolisian Daerah Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memproses lima orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) kasus Kisor, Kabupaten Maybrat, yang telah menyerahkan diri, secara adil dan transparan sejalan dengan undang-undang dan prinsip HAM.
"Proses penegakan hukum terhadap lima orang DPO yang telah menyerahkan diri harus dilakukan dengan adil dan transparan sejalan dengan undang-undang dan prinsip HAM," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam keterangan yang diterima di Sorong, Minggu.
Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap lima orang DPO yang dengan penuh kesadaran menyerahkan diri dan bersedia untuk menjalani proses hukum.
Komnas HAM mendorong institusi penegak hukum untuk mempertimbangkan permintaan pihak keluarga agar penegakan hukum terhadap lima orang DPO yang telah menyerahkan diri tersebut dilakukan di wilayah hukum Sorong sehingga proses pembelaan dan akses bagi keluarga dapat dilakukan secara maksimal.
Hal ini untuk mempermudah akses bagi keluarga untuk bertemu dan melakukan pendampingan hukum secara maksimal.
"Meminta setiap pihak untuk menghormati setiap tahapan dalam proses hukum dan mengupayakan langkah-langkah hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya, lima orang DPO telah menyerahkan diri ke Polres Sorong pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIT dan siap menjalani proses hukum.
"Proses penyerahan itu didampingi oleh penasihat hukum bersama Komnas HAM dan diterima oleh Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kapolres Maybrat dan anggota Reskrim Polres Sorong," ujarnya.
Selanjutnya, lima orang tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan dua orang di antaranya mendapat perawatan intensif karena terdapat beberapa luka di bagian kaki.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan di ruangan tahanan Polres Sorong dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lima orang DPO tersebut diduga terlibat kasus penyerangan Koramil Persiapan Aifat Selatan di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, pada 2 September 2021.
Akibat penyerangan tersebut, empat orang anggota TNI meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat.
Komnas HAM sebut lima DPO kasus Kisor diproses secara adil dan transparan
Senin, 30 Desember 2024 8:15 WIB