Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdik) Sorong Selatan, (Sorsel), Papua Barat Daya, mensosialisasikan penulisan ijazah dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada kepala sekolah dasar di wilayah itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Sorsel, Abdul Karim Kaliki, di Teminabuan, Selasa, menjelaskan, berdasarkan regulasi yang terbaru, setelah kepala sekolah menerima blanko ijazah, harus menuliskan nama anak secara jelas dan benar, kemudian segera memasukkan atau menginput ke dapodik dan melaporkan ke Kemendikbud

"Segera input ke dapodik dan laporkan ke Kemendikbud supaya diketahui bahwa ijazah itu sudah terbagi. Kalau tidak dilaporkan, maka kementerian menganggap bahwa ijazah di satuan pendidikan tersebut masih bermasalah," ungkap Kaliki.

Ia mengatakan beberapa waktu lalu telah ada pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama para kepala dinas pendidikan dan ombudsman.

"Dalam pertemuan itu telah dibuat komitmen bersama, yakni dalam PPBD tidak boleh ada pungutan biaya kepada calon peserta didik baru," tegas Kaliki.

Ia menegaskan, tidak ada lagi pungli-pungli di sekolah, terutama di sekolah-sekolah negeri.

"Pemerintah sudah menyiapkan anggaran berupa dana BOS. Itu diperbantukan untuk para siswa yang ada. Jadi tidak ada lagi biaya pendaftaran sekian, akhirnya orang tua yang tidak mampu tidak bisa memasukkan anaknya," ujar Kaliki.

Karim juga memberikan arahan kepada para kepala sekolah SD, terkait penerimaan siswa baru sistem zonasi.

"Para kepala sekolah dapat memberikan sosialisasi kepada orang tua, agar dapat menyekolahkan anaknya di sekolah yang ada di wilayahnya, atau tidak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah yang ada di tempat lain," ungkap Kaliki.

Ia mengatakan pemerintah sudah berupaya mendekatkan layanan pendidikan di semua wilayah dengan membangun sekolah.

"Jadi orang tua harus mendaftarkan anaknya untuk sekolah di situ. Misalnya anak itu tamat SD di Distrik Wayer, maka dia harus melanjutkan ke SMP yang ada di Wayer. Tidak bisa dia mendaftar di SMP yang ada di Teminabuan. Itulah penerimaan siswa baru sistem zonasi," kata Kaliki.*
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024