Manokwari (ANTARA) - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diingatkan bahwa di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tetap wajib dilakukan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat Musa Kamudi, di Manokwari, Jumat, mengatakan LHKPN merupakan kegiatan wajib bagi pejabat negara pada setiap tahun. Pejabat yang belum melaporkan harta dan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ada waktu hingga 31 April 2020.
"Di masa pandemi COVID-19, LHKPN tetap wajib dilakukan. Perintah gubernur kita bekerja di rumah, bukan libur. Laporan itu bisa dikerjakan dari rumah jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melaporkan harta kekayaan," ucap Musa.
Ia mengingatkan bahwa akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN. Di lingkup Pemprov Papua Barat, pejabat eselon 2 yang tidak melaporkan akan memperoleh sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Menurut dia, KPK sudah memperpanjang batas waktu pelaporan selama 30 hari. Diharapkan, seluruh pejabat memanfaatkan itu secara baik dan saat ini tersisa enam hari.
Berdasarkan data Inspektorat yang diperoleh dari KPK, lanjut Musa, di Papua Barat total wajib lapor mencapai 955 pejabat. Hingga saat ini baru 406 orang yang melapor.
"Untuk kabupaten/kota juga masih banyak yang belum melapor. Baru Kabupaten Manokwari Selatan yang sudah 100 persen. Sedangkan yang paling rendah realisasinya Kabupaten Teluk Bintuni, baru 3,29 persen dari 300 wajib lapor," ujarnya.
Musa berharap pejabat Pemprov Papua Barat bisa jadi contoh bagi kabupaten/kota. Dengan waktu yang masih tersisa diharapkan realisasi LHKPN Pemprov Papua Barat mencapai 100 persen.
"Harus serius, sudah ada aplikasi elektronik kita tinggal isi. Ada kabupaten yang sudah 100 persen, seharusnya pejabat provinsi lebih bagus," katanya.