Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2025 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 347 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua Barat Hensah di Manokwari, Senin, mengatakan narapidana yang diusulkan menerima remisi berjumlah 354 orang, namun tujuh orang masih kekurangan berkas.
Narapidana penerima remisi merupakan usulan dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
"Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025, ada 347 yang terima remisi sisanya masuk remisi susulan," kata Hensah.
Dia merinci warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong yang menerima remisi sebanyak 135 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 95 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 30 orang, dan Lapas Kelas III Kaimana 13 orang,
Kemudian, Lapas Kelas III Teminabuan 20 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 8 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Manokwari 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 44 orang.
"Lapas Sorong dan Lapas Teminabuan berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, sisanya berlokasi di Papua Barat," ujar Hensah.
Dia menjelaskan pemberian remisi terdiri atas remisi 2 bulan untuk 11 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 31 orang, remisi 1 bulan sebanyak 225 orang, dan remisi 15 hari ada 76 orang.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diajukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Ditambah dengan 4 narapidana yang terima remisi khusus II atau langsung bebas. Lapas Sorong 2 orang, dan Lapas Manokwari 2 orang," ujar Hensah.
Menurut dia semua warga binaan berhak diikutsertakan dalam program remisi khusus maupun remisi umum, namun harus melewati tahapan penilaian dari masing-masing lapas dan rutan.
Hal itu berlaku setelah Mahkamah Agung resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sekarang pemberian remisi tidak lagi membeda-bedakan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Semua narapidana berhak dapat remisi," jelas Hensah.
Dia berharap pemberian remisi menjadi penyemangat bagi semua narapidana dalam mengikuti program pembinaan dengan maksud memperbaiki perilaku sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Transformasi program pembinaan terdiri dari pembinaan kerohanian, dan pembinaan kemandirian seperti pelatihan perbengkelan, pertukangan, musik tradisional, dan seni kreatif lainnya.
"Warga binaan yang belum mendapatkan remisi tidak perlu berkecil hati. Ikuti semua program pembinaan, dan tentu itu jadi penilaian saat pengusulan remisi," katanya.