Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat menyatakan, jumlah penerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 905 narapidana dan anak binaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Sabtu, mengatakan jumlah penerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman ada 897 narapidana dan remisi umum II (langsung bebas saat menerima remisi) hanya 8 narapidana.
Ratusan narapidana penerima remisi 17 Agustus 2024 berasal dari delapan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tersebar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Dari total narapidana sebanyak 1.161 orang, ada 905 mendapatkan remisi dan dari 905 itu 8 orang langsung bebas," kata Piet.
Ia menjelaskan bahwa penerima remisi dari Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 356 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 250 narapidana, Lapas Kelas IIB Fakfak 66 narapidana, dan Lapas Kelas III Kaimana 43 narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas III Teminabuan ada 34 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 44 orang, LPKA Kelas II Manokwari 17 anak binaan, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 96 narapidana.
"Ada 7 narapidana di Lapas Sorong dan 1 dari Rutan Bintuni yang terima remisi umum II (langsung bebas)," ucap Piet.
Berdasarkan kasus, kata dia, pemberian remisi umum I atau pengurangan masa tahanan terdiri dari 242 narapidana kasus narkotika, 40 narapidana kasus korupsi, dan 623 narapidana dengan umum termasuk 17 anak binaan.
Pemberian remisi kepada narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus korupsi diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah 28/2006 kemudian Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah 99/2012.
"Dari 8 narapidana yang langsung bebas atau terima remisi umum II, terdapat 2 narapidana kasus narkotika. Kalau korupsi tidak ada," ucap Piet.
Sebagai informasi, pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Manokwari dihadiri oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kepala Binda Papua Barat, Bupati Manokwari, dan Dandim 1801 Manokwari.
Kemenkumham Papua Barat: 905 narapidana terima remisi pada HUT RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 23:24 WIB