Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 354 narapidana beragama Islam menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus pada perayaan Idul Fitri 2025.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Papua Barat Hensah di Manokwari, Rabu, mengatakan pengusulan remisi berasal dari enam lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara yang tersebar di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
"Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, kami sudah usulkan 354 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus," kata Hensah.
Dia menjelaskan bahwa enam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dimaksud meliputi Lapas Kelas IIB Sorong mengusulkan 139 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 73 narapidana, dan Lapas Kelas IIB Fakfak 50 narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana ada 18 narapidana, Lapas Kelas III Teminabuan 21 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 8 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari 1 orang.
"Kalau Rutan Kelas II B Teluk Bintuni, mengusulkan sebanyak 44 narapidana," kata Hensah.
Dia menyebut usulan tersebut terdiri atas remisi 2 bulan untuk 6 narapidana, remisi 1 bulan 15 hari ada 34 narapidana, remisi 1 bulan sebanyak 206 narapidana, remisi 15 hari 104 narapidana, dan 4 narapidana bisa langsung bebas saat menerima remisi.
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, dengan metode pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Empat orang yang bisa langsung bebas itu berasal dari Lapas Manokwari 2 narapidana, dan Lapas Sorong 2 narapidana," kata Hensah.
Dia berharap penerapan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap semangat narapidana untuk mengikuti program pembinaan mental dan spiritual yang diselenggarakan oleh masing-masing unit kerja Kanwil Ditjen PAS Papua Barat.
Adapun narapidana yang tidak mendapat remisi dipengaruhi sejumlah faktor antara lain, melakukan pelanggaran, syarat administrasi tidak terpenuhi karena hukuman ringan, dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan.
"Atau yang sudah penuhi syarat tapi berita acara putusan belum kami terima. Tidak perlu khawatir, kalau sudah diterima, kami ajukan melalui remisi khusus susulan," ucap Hensah.
Menurut dia seluruh warga binaan yang berstatus narapidana berhak diikutsertakan dalam program remisi umum maupun remisi khusus, dan hal tersebut dapat dilakukan bilamana narapidana sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Hal itu berlaku setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga narapidana korupsi, terorisme dan narkoba berhak mendapat remisi.
"Sekarang semua narapidana mendapatkan hak yang sama. Total warga binaan di seluruh unit kerja kami sebanyak 1.274 narapidana dan 258 tahanan," kata Hensah.
Kanwil Pemasyarakatan Papua Barat usul 354 napi terima remisi Idul Fitri
Rabu, 26 Maret 2025 16:20 WIB

Kepala Kanwil Ditjen PAS Provinsi Papua Barat Hensah memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Rabu. Hensah menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 354 warga binaan berstatus narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 2025. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)