Sorong (ANTARA) - Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa mengatakan perencanaan program kerja dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke tingkat distrik harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sebagai upaya optimalisasi program tepat sasaran.
"Setiap perencanaan program itu harus mengakomodasi kepentingan masyarakat," jelasnya di Sorong, Rabu.
Berkaitan dengan perencanaan program, Pemerintah Kabupaten Maybrat melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 di tingkat distrik pada 25 Maret 2025.
Wabup menjelaskan bahwa Musrenbang ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang sangat penting di Kabupaten Maybrat.
"Kegiatan ini tidak hanya sekadar ajang diskusi tetapi juga menjadi wadah untuk menyusun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun yang akan datang," katanya.
Menurut dia, melalui Musrenbang ini pihaknya dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk nantinya diimplementasikan melalui program kerja dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan yang ada di wilayah itu.
"Langkah strategis yang mendapat pembahasan itu seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Dia mengakui bahwa Kabupaten Maybrat memiliki potensi besar yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih optimal. Mulai dari pengembangan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, sektor pertanian dan pariwisata juga memiliki peluang besar untuk mendorong perekonomian daerah.
"Dengan adanya Musrenbang ini, saya berharap program-program yang kita susun dapat benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan di setiap distrik" harap Nando Solossa.
Wabup Maybrat: Perencanaan program harus jawab kebutuhan masyarakat
Rabu, 26 Maret 2025 17:49 WIB

Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa pose bersama seluruh kepala distrik usai melaksanakan Musrenbang di Kabupaten Maybrat, Selasa (25/3/2025) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)