Aimas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024 sebesar Rp1,1 miliar ke pemerintah daerah setempat.
Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo di Sorong, Rabu, menjelaskan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen KPU Kabupaten Sorong atas penggunaan anggaran.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tulus atas kerja seluruh jajaran KPU yang telah menggunakan anggaran ini secara transparan dan akuntabel pada seluruh tahapan Pilkada 2024," katanya.
Menurut dia, pengembalian dana hibah ini menunjukkan adanya efisiensi dan perencanaan yang baik dari KPU selama penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong.
Pemerintah Kabupaten Sorong akan terus mendorong transparansi dalam setiap penggunaan dana hibah sekaligus berharap adanya sikap kebaikan dari setiap pengguna anggaran untuk bisa tergerak hati mengembalikan sisa anggaran.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong Adri B. Timban menyebutkan sebesar Rp56,2 miliar telah dihibahkan ke KPU guna menyukseskan seluruh tahapan Pilkada 2024.
"Itu tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," jelasnya.
Pemanfaatan dana dari pengembalian sisa dana hibah itu, lanjut dia, untuk mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong.
"Sisa dana hibah ini sudah masuk ke kas daerah, nanti tim anggaran akan menggunakan lagi dalam kegiatan-kegiatan pembangunan Kabupaten Sorong," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sorong kembalikan sisa dana Pilkada kepada pemerintah daerah