Manokwari (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua Barat mendata hanya dua Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mempunyai izin operasional untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak, sedekah (ZIS) di Provinsi Papua Barat.
Ketua Baznas Papua Barat Ali Mustofa di Manokwari, Rabu, mengatakan dua lembaga tersebut adalah Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) dan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu).
“Ada empat LAZ yang sudah berkoordinasi, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) masih proses melengkapi syarat izin operasional. Sedangkan Wahdah Islamiyah hingga kini belum ada respon untuk melengkapi syarat administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan hanya kedua LAZ tersebut yang diperbolehkan mengumpulkan dan menyalurkan ZIS di Papua Barat. Sedangkan lembaga lain tidak diperbolehkan.
LAZ yang mengumpulkan ZIS dari masyarakat di Papua Barat maka harus mendapat izin operasional dari Kemenag melalui rekomendasi Baznas.
LAZ yang tidak memiliki izin operasional hanya diperbolehkan menyalurkan ZIS dari organisasinya karena LAZ biasanya mempunyai kepengurusan dari tingkat nasional hingga daerah.
“Izin operasional ini merupakan aturan dari Kemenag, Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Baznas RI. Jika tidak memiliki izin dari kabupaten atau provinsi hanya boleh melakukan penyaluran dan dilarang melakukan pemungutan ZIS,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk memperoleh rekomendasi dari Baznas, LAZ harus memiliki kriteria dan syarat yang harus dilengkapi.
Kalau LAZ tersebut belum layak secara administrasi atau tidak bisa melengkapi syarat yang ditentukan, Baznas tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasional dari Kemenag.
“Salah satu persyaratan untuk keluarkan rekomendasi misalnya adalah LAZ ini harus punya sekretariat sendiri di daerah. Sekretariat itu harus kita cek langsung dan melihat kelengkapan di dalamnya,” ujarnya.*
Baznas Papua Barat sebut hanya dua LAZ yang mempunyai izin operasional
Rabu, 19 Maret 2025 18:35 WIB

Ketua Baznas Papua Barat Ali Mustofa. ANTARA/Ali Nur Ichsan