Manokwari (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat berupaya meningkatkan penerbitan rencana kerja perhutanan sosial (RPKS) agar warga masyarakat dapat mengelola hutan secara lestari.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Kamis, mengatakan RKPS diterbitkan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Kehutanan sebagai dasar dalam mengelola izin perhutanan sosial.
“Dari 86 izin pemanfaatan perhutanan sosial di Papua Barat yang sudah dikeluarkan Kementerian Kehutanan, hanya 15 yang sudah punya RKPS sehingga tahun ini kita berupaya meningkatkan agar ada beberapa lagi RKPS,” ujarnya.
Baca Juga: Papua Barat siapkan peralatan pembuatan briket arang
Ia mengatakan 15 RKPS tersebut berada di wilayah Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak, sehingga diupayakan akan dibentuk RKPS lagi di kabupaten lain.
RKPS dapat membantu kelompok pengelola hutan dalam merencanakan langkah-langkah strategis, seperti identifikasi wilayah, analisis situasi, pelaporan, pengembangan.
RKPS memberikan gambaran tentang aktivitas yang disepakati, sehingga hutan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat
Baca Juga: Dishut Papua Barat target penanaman pohon 2024 mencapai 71.600 bibit
Ia menjelaskan RKPS hanya berlaku satu tahun dan harus diperbaharui tiap tahunnya melalui rencana kerja tahunan (RKT).
Setelah RKPS bertambah, kemudian pihaknya akan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Dengan adanya KUPS, maka bisa diketahui apa saja kegiatan untuk memanfaatkan hutan sosial seperti membuat perkebunan sawit, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ataupun jasa lingkungan.
“Seperti misalnya, KUPS di Teluk Bintuni yang sudah mempunyai RKPS untuk mengelola perhutanan sosial menjadi hutan adat. Melalui APBD Papua Barat 2024 kita fasilitasi untuk peralatan produksi, sehingga tahun ini KUPS sudah bisa melakukan produksi,” ujarnya.
Ia mengatakan dari 15 RKPS di Papua Barat hingga saat ini belum ada yang digunakan untuk membuat perkebunan kelapa sawit. Namun, lima RKPS di Kabupaten Fakfak sudah digunakan untuk perkebunan pala.
Pemanfaatan perhutanan sosial di Provinsi Papua Barat luasnya bervariasi, ada yang 50 hektare hingga 200 hektare.
Dishut Papua Barat tingkatkan rencana kerja perhutanan sosial
Kamis, 27 Februari 2025 19:26 WIB

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto (ANTARA/Ali Nur Ichsan)