Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat melakukan finalisasi terhadap penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang masuk dalam kawasan pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak seluas 491 hektare.
Pelaksana Tugas Kepala Dishut Papua Barat Jimmy Susanto, di Manokwari, Senin, mengatakan laporan hasil inventarisasi potensi hasil hutan kayu meliputi jumlah, jenis, dan volume kayu yang menjadi acuan bagi PT Pupuk Kaltim menyelesaikan pembayaran PNBP.
"Setelah hasil inventarisasi keluar, kami akan sampaikan besaran PNBP yang harus dibayar Pupuk Kaltim," ujar Jimmy.
Menurut dia, pembayaran PNBP tahap pertama mencakup 6,4 hektare dari total luas 491 hektare yang sudah dibuka untuk groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan pabrik pupuk dan landasan helipad.
Realisasi pembayaran PNBP selanjutnya akan disesuaikan dengan proses pembukaan kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak PT Pupuk Kaltim untuk kepentingan operasional perusahaan.
"Kalau tahap pertama sudah, maka tahap berikutnya itu mengikuti pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan pabrik pupuk," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, inventarisasi memudahkan penafsiran atas nilai PNBP dan pemberian kompensasi pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat pemilik hak ulayat berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, kewajiban PT Pupuk Kaltim membayar PNBP tercantum pada Pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
"Setelah penghitungan PNBP, pemerintah provinsi menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK)," ujar Jimmy.
Ia kemudian mengingatkan agar manajemen Pupuk Kaltim juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar kawasan industri, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Pemerintah provinsi mengharapkan manajemen PT Pupuk Kaltim dapat menyusun perencanaan yang baik dan terukur untuk operasional industri, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan.
"Kalau semua kewajiban tuntas, kami harapkan Pupuk Kaltim mulai pembangunan pabrik karena tahun 2025 ditargetkan sudah produksi," katanya.