Manokwari (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut laporan pertanggungjawaban belanja Pemilu 2024 oleh enam KPU di Provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam KPU dimaksud yaitu KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Kabupaten Raja Ampat, KPU
Kabupaten Tambrauw, dan KPU Kabupaten Maybrat.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini keterjadiannya.
BPK juga menemukan adanya pemborosan atas kegiatan perakitan kotak suara, pelipatan serta proses penyortiran surat suara, kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas.
"Dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, maka tidak diyakini keterjadiannya belanja barang dan jasa," kata Ahmad.
Selain itu, kata dia, BPK juga menemukan realisasi pelaksanaan jasa audit laporan dana kampanye untuk 18 partai politik yang dilaksanakan oleh enam KPU di Papua Barat Daya tidak sesuai mekanisme dan ketentuan.
Seluruh laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 mengacu pada standar keuangan negara, dan KPU dimaksud wajib menindaklanjuti temuan tersebut.
"Setelah laporan hasil pemeriksaan kami serahkan, selambat-lambatnya 60 hari ke depan wajib ditindaklanjuti," ujar Ahmad.
Menurut dia pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPK berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan memberikan manfaat atas upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip clean and good governance.
"Jadi, temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius," tegas Ahmad.
BPK: Belanja Pemilu 2024 enam KPU di Papua Barat Daya tidak sesuai aturan
Senin, 16 Desember 2024 18:43 WIB