Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan temuan yang direkomendasikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 senilai Rp31,60 miliar telah ditindaklanjuti.
"Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah tindak lanjut temuan itu, dan batas waktunya 60 hari setelah BPK serahkan laporan hasil pemeriksaan," kata AlTemongmere kepada awak media di Manokwari, Selasa.
Ia berulang kali menekankan bahwa seluruh aparatur pemerintah daerah terutama pimpinan OPD, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam mewujudkan tata kelola anggaran sesuai prinsip transparansi, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Komitmen tersebut harus diaplikasikan oleh masing-masing aparatur pemerintah sehingga pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua Barat dapat terlaksana dengan baik.
"Harus kerja dengan jujur, pahami administrasi keuangan, dan tata terhadap aturan yang berlaku. Kalau paham administrasi, saya pikir tidak ada masalah," ucap Ali Baham.
Menurut dia pemerintah provinsi terus meningkatkan pengawasan pengelolaan anggaran di setiap instansi, namun hal itu membutuhkan kesadaran dari masing-masing aparatur agar tidak melakukan penyimpangan.
Program kerja yang dilaksanakan setiap tahun baik itu program fisik maupun non-fisik wajib dilengkapi dengan administrasi sehingga tidak menjadi temuan, dan apabila terbukti maka pejabat dimaksud harus bertanggung jawab.
"Kalau program kegiatan yang dilaksanakan tidak ada bukti administrasinya, ya jelas pasti ada penyimpangan," ucap dia.
Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Ahmad Luthfi Rahmatullah mengatakan, temuan Rp31,60 miliar terdiri dari komponen belanja makan dan minum yang tidak sesuai Rp11,35 miliar, dan belanja bantuan pendidikan Rp7,36 miliar.
Kemudian, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebanyak Rp8,02 miliar, belanja bantuan tak terduga senilai Rp4,53 miliar, dan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kurang lebih senilai Rp321,9 juta.
Permasalahan tersebut menjadi faktor BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian atas laporan hasil pemeriksaan dari laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.
Pj Gubernur Papua Barat sebut temuan BPK telah ditindaklanjuti
Selasa, 15 Oktober 2024 22:54 WIB