Manokwari (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat mengajak media massa mengawal penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah setempat.
Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Ahmad Luthfi Rahmatullah di Manokwari, Kamis, mengatakan media massa memiliki peran penting dalam mendorong percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Media punya jangkauan audiens sangat luas, sehingga BPK perlu menjalin hubungan kemitraan dengan media massa," ujar Luthfi.
Ia menyebut pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan bagian yang krusial dengan tujuan memperkuat upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah.
Rekomendasi tersebut wajib direspon oleh masing-masing entitas yang diperiksa, selambat-lambatnya 60 hari setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan.
"Kerja-kerja BPK sebagai lembaga pemeriksa harus diketahui publik dan pemangku kepentingan lainnya lewat pemberitaan," kata Luthfi.
Dia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan BPK dimulai dengan penyusunan rencana, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Tahapan yang dimaksud mengacu pada Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tiga jenis pemeriksaan.
"Tiga jenis itu adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujarnya.
Kepala Sub Auditorat Papua Barat I pada BPK Papua Barat Hendri Purnomo Djati berharap media massa aktif mengedukasi masyarakat soal pentingnya kualitas tata kelola keuangan negara dan daerah.
BPK berkomitmen memperbaiki akses informasi bagi media massa sehingga lebih maksimal mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
"Rekomendasi yang BPK keluarkan itu bersifat konstruktif dan berguna memperbaiki kelemahan yang ditemukan saat pemeriksaan," ucap Hendri.
Perlu diketahui, entitas pemeriksaan yang ditangani oleh Auditorat Papua Barat I yaitu Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Fakfak, Pemkab Kaimana, Pemkab Tambrauw dan Pemkab Teluk Wondama.
Entitas pemeriksaan Auditorat Papua Barat II meliputi, Pemprov Papua Barat Daya, Pemkot Sorong, Pemkab Sorong, Pemkab Sorong Selatan, Pemkab Maybrat, Pemkab Raja Ampat, Pemkab Teluk Bintuni, dan Pemkab Pegunungan Arfak.
BPK Papua Barat ajak media massa kawal rekomendasi hasil pemeriksaan
Kamis, 3 Oktober 2024 17:46 WIB