Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada satu tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik (kecamatan) Manokwari Barat.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Senin, mengatakan TPS tersebut adalah TPS 009 yang berada di Kelurahan Sanggeng, Manokwari Barat.
"Pada TPS tersebut ada anak kecil umur 12 tahun belum menikah yang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan kakaknya yang sedang sakit," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Manokwari terhadap petugas KPPS, orang tua anak dan pengawas TPS, ternyata anak tersebut bisa mencoblos karena mendapatkan surat C pemberitahuan dari petugas KPPS di TPS.
Secara prosedural pelaksanaan pencoblosan di TPS 009 sudah salah yang menyebabkan anak umur 12 tahun bisa masuk ke TPS tanpa ada verifikasi.
Menurutnya, kasus tersebut sudah layak untuk PSU karena berdasarkan UU Pemilu, indikator untuk PSU diantaranya KPPS merusak surat suara, pemilih mencoblos beberapa kali di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak orang lain.
"Ada orang yang tidak terdaftar di DPT, menggunakan surat C pemberitahuan punya orang lain, kemudian tidak adanya verifikasi dengan memeriksa KTP maka sudah masuk kategori PSU. Walaupun hanya satu orang tetap PSU karena UU tidak membatasi jumlah minimal," ujarnya.
Ia mengatakan, selain proses PSU, pihaknya juga menjalankan proses hukum pidana di Gakkumdu.
Dengan disetujuinya seseorang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan milik orang lain berarti penyelenggara telah menghilangkan hak politik orang lain dan itu adalah pelanggaran pidana.
"Saat ini semua pihak baik KPPS, Pengawas TPS, orang tua dan anaknya sedang diproses di Gakkumdu. Kesimpulannya akan ditentukan Gakkumdu pihak mana yang terbukti melakukan pelanggaran pidana," ujarnya.
Komisioner KPU Manokwari Sidarman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi Bawaslu terkait PSU di TPS 009 Kelurahan Sanggeng pada Senin (2/12) sore.
Dengan adanya rekomendasi PSU, KPU Manokwari tidak semerta-merta melaksanakan rekomendasi tersebut melainkan melakukan kajian lebih dulu dan melakukan telaah.
"Sesuai tahapan, kita lakukan kajian dulu dan koordinasi secara hirarki terkait pelaksanaan PSU. Kita masih mengkaji apakah fakta-fakta yang dijabarkan Bawaslu memang terbukti di lapangan atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan, KPU membutuhkan waktu untuk pelaksanaan PSU karena tahapannya mengikuti tahapan pemungutan suara yang normal seperti distribusi surat pemberitahuan, penyiapan TPS dan KPPS hingga bimtek KPPS.
Rentan waktu berdasarkan Pasal 51 ayat 4 PKPU 18 Tahun 2024, PSU paling lama dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sehingga pelaksanaan PSU tidak boleh lewat tanggal 7 Desember 2024.
"Pada rekomendasi PSU tersebut, ada juga rekomendasi untuk pergantian KPPS, sehingga KPU harus rekrut dan bimtek KPPS yang baru sehingga kita membutuhkan waktu. Tapi terlebih dulu kita tetap lakukan kajian, telaah dan koordinasi pada pimpinan di KPU provinsi maupun KPU RI," ujarnya.
Bawaslu Manokwari rekomendasi PSU satu TPS di Distrik Manokwari Barat
Selasa, 3 Desember 2024 7:20 WIB