Manokwari (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat menyatakan kesalahan pengelolaan keuangan tahun 2023 kurang lebih Rp832 juta sudah ditindaklanjuti sebelum menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur RSUP Papua Barat dr Arnold Tiniap di Manokwari, Rabu, menjelaskan bahwa manajemen telah memberikan waktu kepada oknum mantan bendahara untuk mengembalikan selisih kas badan layanan umum daerah.
Manajemen kemudian mengundang tim Inspektorat Papua Barat untuk melakukan audit, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen penyetoran kembali keuangan rumah sakit.
"Sudah ada upaya internal yang kami lakukan, sebelum kesalahan pengelolaan keuangan masuk menjadi temuan BPK," kata Arnold.
Dirinya menyebut ada sejumlah langkah yang diupayakan sejak awal tahun 2024 sebagai jaminan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) atas kesalahan pengelolaan keuangan RSUP Papua Barat.
Manajemen juga telah mengganti bendahara sekaligus menyetor kurang lebih Rp130 juta dari total kerugian keuangan daerah, karena sisanya menjadi tanggung jawab oknum mantan bendahara.
"Sertifikat rumahnya diambil sebagai jaminan SKTJM. Jangka waktu SKTJM dua tahun, kalau tidak sanggup lunasi, rumahnya dilelang," jelas Arnold.
Selama ini, kata dia, pengelolaan keuangan RSUP sebagai salah satu badan layanan umum daerah mendapat pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
Penyelewengan yang dilakukan oknum mantan bendahara menjadi atensi untuk memperbaiki dan memperketat tata kelola keuangan yang melibatkan peran BPKP maupun Inspektorat Papua Barat.
"Kami harap APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) lebih maksimal, supaya temuan bisa langsung direspon sebelum masuk ke BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam daftar temuan BPK untuk segera menindaklanjuti hal dimaksud.
Kurang lebih ada 20 organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi yang masuk dalam daftar tersebut, sehingga sudah menjadi kewajiban merespon hasil laporan pemeriksaan keuangan.
"Kalau kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau soal temuan fisik, segera setor kembali ke kas daerah," ujar Dominggus.
RSUP Papua Barat sudah tindaklanjuti temuan BPK
Rabu, 9 April 2025 12:25 WIB

Direktur RSUP Papua Barat dr Arnold Tiniap memberikan keterangan terkait tindak lanjut temuan BPK kepada wartawan di Manokwari, Rabu. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)