Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat menerima aduan dari tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) yang meminta untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 164 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Senin, mengatakan aduan tersebut diterima pihaknya pada hari ke lima pasca pemungutan suara atau Senin (2/12).
"Tim dari paslon BERBUDI memasukkan laporan meminta PSU di 164 TPS yang tersebar pada lima distrik yaitu Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Prafi dan Masni," katanya.
Alasan pihak BERBUDI mengajukan PSU adalah penggunaan hak pilih di TPS melebihi jumlah DPT, saksi yang tidak mendapatkan formulir C salinan, adanya intimidasi dan pengusiran para saksi.
Ia mengatakan, sebagai lembaga yang pengawas pemilu, Bawaslu Manokwari tetap menerima laporan mereka dan akan melakukan kajian-kajian.
Pihaknya melihat apakah laporan atau aduan yang dilayangkan BERBUDI memenuhi syarat formil dan materiil seperti adanya bukti-bukti yang dilampirkan sebagai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, aduan yang dilayangkan pihak BERBUDI akan dicocokkan dengan formulir model A atau Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari satuan kerja Bawaslu yaitu Pengawas TPS (PTPS).
Formulir LHP digunakan sebagai perangkat untuk mengawasi proses tahapan yang terjadi di TPS mulai dari TPS dibuka sampai TPS ditutup, hingga logistik diantar ke kantor Distrik.
"Bawaslu secara internal juga melakukan pengawasan di tingkat TPS melalui PTPS. Kita akan cek lagi apakah benar ada dugaan pelanggaran yang terjadi. Selama ini informasi dari PTPS pilkada berjalan dengan baik, tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi. Dari 422 TPS hanya satu TPS yang bermasalah dan sudah PSU," ujarnya.
Ia mengatakan, Bawaslu harus detail memeriksa dokumen dan bukti-bukti untuk melakukan kajian setelah menerima laporan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Pihaknya juga harus melakukan berbagai klarifikasi terkait syarat materiil untuk dokumen yang tim Paslon BERBUDI.
"Apakah aduan atau laporan sudah sesuai syarat atau belum, dugaan pelanggaran apa, ada bukti tidak. Semua bukti harus dilampirkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati di Manokwari diikuti dua pasangan calon yaitu Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) dan Hermus Indou-Mugiyono (HERO).
Jumlah TPS di Manokwari sebanyak 422 TPS yang tersebar di 173 kelurahan/kampung pada sembilan distrik di Manokwari. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 133.412 pemilih.
Bawaslu Manokwari terima aduan paslon Berbudi untuk PSU di 164 TPS
Selasa, 3 Desember 2024 7:20 WIB