Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat memperingatkan berbagai pihak soal masih adanya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sejumlah sekolah di wilayah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Rabu, mengatakan arangan pungutan kepada peserta didik, orang tua, dan wali murid telah diatur melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, karena masih ada pungli," kata Syarifuddin kepada awak media seusai meresmikan bangunan baru SD Sowi Indah Manokwari.
Menurut dia, sudah semestinya sekolah tidak lagi melakukan berbagai jenis pungutan karena pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua juga memberikan porsi 30 persen untuk pendidikan, ditambah 35 persen dari penerimaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi otsus.
"Pemerintah daerah harus cepat atasi pungli itu, kalau tidak kami yang turun. Sudah seharusnya sekolah bebas dari semua pungutan," tegas dia.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Abdul Fatah mengatakan dalam waktu dekat akan segera dibentuk tim pengawasan guna mencegah praktik pungli yang terjadi di setiap sekolah.
Informasi adanya pungli tersebut telah disampaikan langsung oleh pihak Kejati Papua Barat beberapa waktu lalu untuk ditindaklanjuti dengan melibatkan dinas pendidikan kabupaten.
"Memang selama ini sekolah selalu beralasan bahwa dana BOS (bantuan operasional sekolah) tidak cukup karena ada kebutuhan mendesak," ujar Fatah.
Kendati demikian, menurut Fatah, dinas akan meninjau kembali kebijakan sekolah memberlakukan pungutan karena berpotensi melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pungutan tambahan dari pihak sekolah secara tidak langsung telah menimbulkan beban bagi orang tua yang notabene berpenghasilan rendah dalam setiap bulan, oleh sebabnya perlu dicarikan solusi.
"Saya sudah bertemu dengan pak Kajati, dan petunjuk beliau itu supaya secepatnya dilakukan langkah pencegahan," ucap Abdul Fatah.
Kejati Papua Barat 'warning' praktik pungli di sekolah
Rabu, 6 November 2024 4:30 WIB