"Mengetahui jenis layanan yang ada di FKTP adalah langkah awal untuk menjaga kesehatan," jelas dia di Sorong, Jumat.
FKTP yang meliputi puskesmas, dokter keluarga, dan klinik merupakan gerbang pertama bagi pasien ketika sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.
Pupung mengatakan, di FKTP terdapat lima jenis layanan yang dapat diakses oleh seluruh peserta Program JKN aktif. Layanan tersebut meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), skrining riwayat kesehatan, pelayanan dasar imunisasi, dan pelayanan keluarga berencana.
"Semua layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan di tingkat pertama," kata dia.
Pupung menyebutkan, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup pelayanan promotif dan preventif, di mana pelayanan yang disediakan dalam bentuk penyuluhan kesehatan dan faktor risiko penyakit seperti pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis.
"Selain itu, terdapat juga layanan RITP yang menyediakan fasilitas akomodasi kesehatan untuk pasien yang memerlukan," ujar dia.
RITP pada FKTP ini mencakup ketersediaan Unit Gawat Darurat (UGD) atau ruang tindakan darurat dan ruang bersalin yang disediakan bagi peserta JKN yang memerlukan tindakan sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Di FKTP peserta JKN juga dapat mengakses layanan imunisasi dasar yang menawarkan layanan vaksinasi medis untuk campak, polio, hepatitis-B dan tetanus. Kemudian pelayanan keluarga berencana yang meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, serta tubektomi," beber dia.
Pupung melanjutkan, pada saat kondisi normal ketika peserta membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan, setiap peserta harus mengikuti alur sistem berjenjang.
Ketika sakit, peserta terlebih dahulu harus datang ke FKTP terdaftar. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memperoleh pelayanan kesehatan," jelas dia.
Apabila kondisi peserta memerlukan tindakan medis lebih lanjut, maka sesuai indikasi medis dokter akan memberikan surat pengantar rujukan ke FKRTL.
Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
“Untuk memastikan akses layanan FKTP peserta JKN harus memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif. Pengecekan status kepesertaan ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau menghubungi kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165," ucap dia.