Menurut Pupung di Sorong Rabu, salah satu permasalahan yang sering terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pasien yang datang dengan tujuan meminta surat rujukan langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Padahal kondisi medis mereka sebenarnya dapat ditangani di tingkat pertama.
"Hal ini dikarenakan banyak peserta yang tidak memahami alur pelayanan kesehatan dalam program JKN, sehingga ada anggapan bahwa mereka lebih baik langsung diperiksa oleh dokter spesialis tanpa melalui proses pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu," katanya.
Menurut dia, sejatinya rujukan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medis mereka dan untuk menghindari pemborosan sumber daya kesehatan.
“Rujukan ke rumah sakit atau FKRTL hanya dapat diberikan berdasarkan kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Setiap langkah pengobatan yang dilakukan harus selalu didasarkan pada indikasi medis, dan bukan atas keinginan atau permintaan pasien semata,” ujar Pupung.
Pupung juga menjelaskan bahwa surat rujukan yang diterbitkan oleh FKTP berlaku selama 90 hari setelah diterbitkan. Artinya, peserta yang telah menerima surat rujukan dari FKTP dapat mengakses layanan di FKRTL dalam jangka waktu tersebut. Jika masa waktu tersebut habis dan peserta masih memerlukan perawatan di rumah sakit, maka peserta dapat kembali ke FKTP untuk memperbarui rujukan.
"Masa berlaku rujukan yang terbatas ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan kondisi kesehatan mereka yang terkini," jelas Pupung.
Dia menambahkan, meskipun sistem rujukan BPJS Kesehatan umumnya mengharuskan peserta untuk melalui FKTP terlebih dahulu, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan peserta langsung mendapatkan pelayanan di FKRTL.
Salah satunya adalah dalam kondisi gawat darurat, di mana pasien mengalami keadaan medis yang mengancam jiwa dan memerlukan penanganan segera oleh tenaga medis spesialis.
"Dalam situasi seperti ini, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan tepat tanpa perlu mengikuti prosedur rujukan yang biasa," kata Pupung.
Pupung juga menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu mengikuti prosedur rujukan yang telah ditetapkan, demi mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan adanya prosedur yang jelas dan terstruktur, BPJS Kesehatan dapat mengelola pelayanan secara lebih efektif dan efisien.
Selain itu, sistem rujukan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit atau FKRTL, sehingga fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mengutamakan pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dia mengatakan, memahami alur pelayanan dan pentingnya FKTP sebagai langkah awal akan memastikan proses pengobatan berjalan lancar dan efisien.
"Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga kualitas layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi semua peserta JKN di Indonesia," ujar Pupung.