Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Deny Jermy Eka Putra Mase di Manokwari, Rabu, mengatakan sosialisasi rujukan berjenjang sangat diperlukan agar tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) memahami alur sesuai aturan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi itu diikuti sebanyak 70 tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Kabupaten Manokwari, dengan pemateri dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
"Kita melihat masalah rujukan ini kadang keliru, seperti adanya pasien yang datang ke rumah sakit tetapi ujung-ujungnya meminta rujukan ke puskesmas, atau pasien yang langsung berobat ke rumah sakit provinsi padahal belum berobat di rumah sakit daerah," ujar Deny.
Menurut dia, seharusnya masyarakat diarahkan untuk berobat sesuai tingkat fasilitas kesehatan mulai dari dokter keluarga atau klinik atau puskesmas dan jika dirujuk, harusnya ke rumah sakit umum daerah.
Jika rumah sakit daerah ingin merujuk pasien, bisa ke rumah sakit umum provinsi. Begitupun rumah sakit provinsi bisa merujuk ke luar daerah jika pasien masih perlu mendapat penanganan lanjutan.
Deny menyebut fasilitas kesehatan di Manokwari rata-rata masih bertipe C dan D. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari dan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat bertipe C sedangkan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Azhar Zahir di Manokwari bertipe D.
"Kita ingin agar ini dipahami karena ada beberapa kasus dimana pasien langsung berobat ke luar daerah di fasilitas kesehatan yang tipenya lebih tinggi tapi bukan pasien rujukan. Ini yang perlu ditertibkan," harapnya.
Kesempatan itu pihak BPJS Kesehatan Manokwari juga melakukan sosialisasi soal kecurangan atau 'fraud' guna meminimalisasi adanya klaim dari rumah sakit yang tidak sesuai.
Deny mencontohkan tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas ketika melayani pasien rawat inap sering melakukan kecurangan dengan menuliskan pasien menjalani perawatan selama tiga hari walau sebenarnya hanya dua hari atau memberikan laporan diagnosa yang berbeda dari yang dialami pasien dengan tujuan agar klaim yang diterima nantinya lebih tinggi.
Deny mencontohkan tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas ketika melayani pasien rawat inap sering melakukan kecurangan dengan menuliskan pasien menjalani perawatan selama tiga hari walau sebenarnya hanya dua hari atau memberikan laporan diagnosa yang berbeda dari yang dialami pasien dengan tujuan agar klaim yang diterima nantinya lebih tinggi.
"Karena jika kecurangan seperti itu ditemukan, yang rugi rumah sakit atau puskesmas itu sendiri karena bisa saja kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan diputus," ujarnya menegaskan.
Melalui sosialisasi itu BPJS Kesehatan Manokwari sekaligus hendak mengingatkan para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan agar memahami bahwa kecurangan dan ketidaksesuaian prosedur dalam merujuk pasien selama ini sangat diperhatikan oleh BPJS Kesehatan.
Dia memastikan semua hal yang disosialisasikan bukan untuk kepentingan BPJS Kesehatan melainkan agar fasilitas kesehatan tidak mengalami kerugian akibat adanya ulah dari oknum-oknum tertentu.