Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mencatat jumlah kebutuhan perekrutan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 9.387 orang.
Anggota KPU Papua Barat Endang Wulansari di Manokwari, Kamis, mengatakan jadwal penerimaan anggota KPPS sudah dibuka sejak 17 sampai 21 September 2024.
"Pemberkasan terakhir tanggal 28 September 2024 setelah berkas calon anggota KPPS akan diverifikasi," kata Endang.
Ia merinci kebutuhan anggota KPPS tersebar di tujuh KPU kabupaten se-Papua Barat, yaitu KPU Manokwari 2.954 orang, KPU Fakfak 1.512 orang, dan KPU Kaimana 1.050 orang.
Kemudian, KPU Teluk Bintuni 1.309 orang, KPU Teluk Wondama 714 orang, KPU Manokwari Selatan 686 orang, dan KPU Pegunungan Arfak sebanyak 1.162 orang.
"Teman-teman (KPU) kabupaten sangat siap, ada yang sudah buka pengumuman penerimaan anggota KPPS dari tanggal 15 September 2024," ujar Endang.
Menurut dia kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada 2024 mengalami pengurangan yang disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Kabupaten Manokwari terdapat 422 TPS, Manokwari Selatan 98 TPS, Pegunungan Arfak 166 TPS, Teluk Bintuni 187 TPS, Teluk Wondama 102 TPS, Kaimana 150 TPS, dan Fakfak 216 TPS.
"Total TPS Pilkada 2024 sebanyak 1.341 TPS, ada sedikit berkurang dibanding Pemilu 2024," ucap dia.
Ia menyebut anggota KPPS harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun-55 tahun, dan tidak terafiliasi dengan partai politik lima tahun terakhir.
Setia kepada NKRI, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian memiliki integritas yang kuat, jujur serta adil.
"Persyaratannya sama dengan perekrutan panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) kemarin," kata Endang.