Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menetapkan pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Wariensi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana masa bakti 2025-2030.
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana yang dihubungi dari Sorong, Jumat, menjelaskan penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana yang dipimpin Ketua KPU, Candra Kirana di Kaimana, Kamis (6/2).
Penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kaimana ini dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan KPU Kaimana Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana dan Komisioner KPU.
“Dengan ini menetapkan Hasan Achmad dan Isak Waryensi dengan perolehan suara 15.828 atau 51,50 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana terpilih periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2024,” ucap Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan, penetapan paslon terpilih ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 60 Ayat 1 bahwa KPU kabupaten akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK terhadap perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Candra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan kerja-kerja yang secara kelembagaan sesuai dengan PKPU dan selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan maksimal lima hari setelah putusan MK.
“Namun menindaklanjuti surat KPU RI, pada hari ini tanggal 6 Februari 2025, KPU kabupaten seluruh Indonesia yang telah mendapatkan putusan dismissal MK melakukan rapat pleno terbuka,” terang Candra.
Hadir dalam rapat pleno dimaksud, Bawaslu Kabupaten Kaimana, Pemerintah Daerah diwakili Wakil Bupati Hasbulla Furuada dan Asisten I Yacob Ahimsa Irre Warere, Kapolres Kaimana Gadug Kurniawan, perwakilan TNI serta undangan lainnya.