Kaimana (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Papua Barat, memutuskan mengembalikan berkas pencalonan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Hasan Achmad-Isak Waryensi karena ada persyaratan yang tidak lengkap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana Chandra Kirana di Kaimana, Kamis, mengatakan pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi datang mendaftar ke Kantor KPU Kaimana pada Rabu (4/9) petang sekitar pukul 16.00 WIT.
Pasangan ini diusung lima partai politik, yakni PKS, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Perindo (semuanya tidak memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kaimana) serta PAN yang memiliki dua kursi di DPRD Kaimana.
"Kami melakukan skors rapat sampai tiga kali. Akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan berkas pencalonan kepada pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi dalam rapat pleno yang berlangsung pada Rabu (4/9) malam," kata Chandra.
Dalam rapat pleno itu, KPU Kaimana memeriksa kelengkapan syarat dan membacakan isi surat dukungan parpol yang mengusung pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi.
Syarat dukungan dari empat partai nonparlemen, yaitu PKS, Buruh, Ummat dan Perindo dinyatakan lengkap dan sah.
Sementara syarat dukungan dari PAN dinyatakan tidak memenuhi syarat karena selain dokumen dukungannya hanya berupa hardcopy dan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), juga tidak mendapat persetujuan untuk keluar dari partai politik koalisi sebelumnya.
Sebelumnya, PAN bergabung dalam koalisi 13 parpol yang disebut Koalisi Bersatu Demi Kaimana untuk mengusung pasangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada.
Namun, PAN memutuskan keluar dari koalisi 13 parpol dan mengalihkan dukungan kepada pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi.
Saat mendaftarkan pasangan Hasan-Isak, PAN hanya menyerahkan salinan surat dukungan dari DPP PAN ke KPU Kaimana, sementara Silon terkait pengalihan dukungan kepada Hasan-Isak statusnya masih pengajuan.
Selain itu, keputusan PAN keluar dari koalisi 13 parpol juga tidak mendapat persetujuan dari keseluruhan partai koalisi. Persetujuan dimaksud termuat dalam dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) partai koalisi.
Surat kesepakatan bersama diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Partai politik yang tidak menandatangani persetujuan PAN keluar dari koalisi 13 parpol, yaitu Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PSI, Garuda, dan PKB. Sementara lima parpol lainnya, yakni PPP, PAN, Gelora, PKN, dan Gerindra menandatangani.
"Dari 13 partai yang harus menandatangani surat kesepakatan bersama bahwa PAN keluar dari koalisi, hanya lima partai yang bertanda tangan sehingga tidak terpenuhi jumlah maksimal dari kesepakatan bersama," jelas Chandra.
KPU Kaimana menyatakan telah memfasilitasi 13 parpol untuk bertemu, namun hanya terdapat tiga parpol yang menghadiri pertemuan itu.
"Dari tiga parpol yang hadir, hanya satu yang membubuhkan tanda tangan, sementara dua parpol lainnya tidak mau tanda tangan. Akhirnya kami memutuskan dalam rapat pleno bahwa KPU Kaimana mengembalikan dokumen berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat pencalonan kepada pasangan Hasan-Isak," ujar Chandra.
Mengenai syarat surat kesepakatan bersama ini, pengurus partai koalisi pendukung Hasan-Isak sempat melakukan protes dan meminta KPU Kaimana memberikan kesempatan kepada mereka untuk melengkapinya di luar proses pendaftaran.
Mereka bahkan sempat mendatangi ketua dan sekretaris partai koalisi 13 di alamatnya masing-masing untuk meminta persetujuan, namun gagal.
Bahkan, beberapa ketua dan pengurus parpol koalisi 13 sempat datang di Kantor KPU Kaimana untuk menghadiri mediasi yang difasilitasi KPU, namun tetap menolak membubuhkan tanda tangan.
Menanggapi keputusan pengembalian berkas oleh KPU, Koordinator Tim Koalisi Pendukung Hasan-Isak yang juga Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahullah Aituarauw mengatakan akan membawa persoalan ini ke Bawaslu Kaimana.
KPU Kaimana kembalikan berkas pencalonan paslon Hasan-Isak
Kamis, 5 September 2024 15:59 WIB