Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat menempuh upaya hukum untuk menagih piutang pabrik semen di Manokwari yaitu PT SDIC Papua Cement Indonesia.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Selasa, mengatakan PT SDIC mempunyai total piutang pajak mineral sebesar Rp12 miliar yang belum dibayarkan sejak tahun 2022.
"Memang ada pajak mineral yang mereka bayarkan tiap bulan, tapi sejak tahun 2022 hingga sekarang mereka ada kurang bayar Rp12 miliar yang belum dibayarkan," ujarnya.
Ia mengatakan, karena terlalu lama tidak tidak membayar piutang, pihaknya tengah menuju upaya hukum untuk menagih pabrik semen tersebut.
Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan paksa terhadap perusahaan semen milik asing tersebut.
Saat ini pihaknya masih tahap penagihan teguran ketiga. Jika perusahaan masih juga tidak membayar, Bapenda Manokwari akan menyurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk membantu penagihan.
"Berdasarkan koordinasi kita dengan KPK, mereka (KPK) tidak bisa bantu sebelum seluruh prosedur tindakan dilakukan Pemda sampai penagihan oleh kejaksaan. Jika kejaksaan masih tidak bisa melakukan penagihan baru KPK bisa turun tangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian kurang bayar tersebut bermula saat PT SDIC tahun 2020 mengajukan permohonan keringanan pajak pada Pemkab Manokwari karena Pandemi Covid-19.
Keringanan pajak tersebut diakomodir pemerintah, PT SDIC mendapat keringanan pajak selama tahun 2020-2021.
Namun, pada 2022 ketika Pemkab Manokwari kembali memberlakukan pajak mineral 20 persen, PT SDIC terus berupaya mengajukan keringanan pajak meski ditolak oleh Bupati Manokwari.
"Hal itu yang membuat mereka terus melakukan piutang pajak dan menumpuk hingga Rp12 miliar. Sudah kewajiban perusahaan semen membayar pajak mineral sebesar 20 persen dari keuntungan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembayaran piutang dari perusahaan tersebut akan sangat membantu keuangan daerah. Jika membayar 50 persen saja dari piutang atau Rp6 miliar, maka ditambah pemasukan-pemasukan dari pajak lain maka pendapatan asli daerah (PAD) Manokwari bulan ini bisa mencapai Rp60 miliar.