Manokwari (ANTARA) - Calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari secara bertahap mulai berdatangan untuk menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Jumat, mengatakan dalam beberapa hari terakhir sudah empat calon terpilih dari empat partai politik yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK RI.
"Hari ini dua orang menyerahkan tanda terima LHKPN, dari Partai Demokrat dan PSI. Sebelumnya calon terpilih dari PDI Perjuangan dan Perindo," kata Sidarman.
Ia mengatakan, sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, jika tidak melaporkan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian daftar calon terpilih kepada gubernur melalui bupati.
Namun, berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI terbaru tertanggal 11 Juli 2024, jika sampai 21 hari sebelum pelantikan, calon terpilih belum mendapat tanda terima LHKPN dari KPK RI maka masih diberi kesempatan.
Calon terpilih wajib menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka sedang mengurus LHKPN dan belum mendapat tanda terima dari KPK. Surat pernyataan tersebut disertai bukti pelaporan LHKPN di KPK dan bukti dukung lainnya.
"Kalau pelaporan LHKPN tetap wajib, surat pernyataan itu hanya untuk calon terpilih yang sudah mengurus LHKPN namun belum mendapat tanda terima dari KPK," katanya.
Ia berharap, langkah empat calon terpilih tersebut bisa segera disusul calon terpilih lainnya. Dimana DPRD Manokwari saat ini memiliki 30 kursi berarti, 26 calon terpilih belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Manokwari.
Calon terpilih diminta untuk tidak terlena dalam pengurusan LHKPN di KPK karena saat ini seluruh calon terpilih baik itu DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota se Indonesia juga tengah mengurus LHKPN.
“Setelah memberi laporan LHKPN, KPK tentu harus melakukan verifikasi dan bisa jadi membutuhkan waktu lama dalam verifikasi. Karena itu jauh-jauh hari kita imbau agar calon terpilih segera mengurus LHKPN,” katanya.
Benyamin Kadang, calon terpilih DPRD Manokwari dari Partai Demokrat mengungkapkan, calon terpilih baru dan belum pernah membuat LHKPN harus mengantri di KPK karena proses verifikasi yang cukup lama.
"Untungnya saya dulu bekerja sebagai ASN di pemda, jadi harus mengurus LHKPN tiap tahunnya. Kalau yang pernah membuat LHKPN prosesnya tidak lama karena tinggal memperbaharui," katanya.
Calon terpilih serahkan LHKPN kepada KPU Manokwari
Jumat, 12 Juli 2024 19:20 WIB