Biak Numfor, Papua (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H untuk 5.330 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp24,3 miliar.
"Pembayaran THR juga dilakukan BPKAD untuk 25 Anggota DPRK mencapai Rp136,9 juta telah direalisasikan sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun 2025.," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi dihubungi di Biak, Jumat.
Pembayaran THR ASN, lanjut dia, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.6/1876/Otda dan perintah langsung Bupati Markus Oktavianus Mansnembra.
Gunadi menyebutkan rincian ASN penerima THR adalah PNS sebanyak 4.105 pegawai dengan anggaran sebesar Rp19,4 miliar.
Untuk penerima THR dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lanjut Gunadi, jumlah penerima 1.225 pegawai dengan total anggaran THR yang disiapkan Rp4,76 miliar.
Ia mengatakan pemberian THR kepada ASN merupakan hak pegawai dan anggota DPRK sehingga proses pencairan dilakukan sesegera mungkin.
"Pemda berharap dengan dibayarkan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Gunadi dalam keterangan menanggapi pembayaran THR ASN Pemkab Biak Numfor.
Pemkab Biak Numfor sediakan Rp24,3 miliar bayar THR untuk 5.330 ASN
Jumat, 21 Maret 2025 16:39 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Papua Gunadi M.Si.ANTARA/Muhsidin (foto)