Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura.
Saat dilakukan interogasi, nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.
Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, KM berukuran 870 GT ini mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal. Dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.
“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.
Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. KII jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
“Kami juga mengamankan KM Y, yang turus serta menyuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan di perairan Indonesia,” katanya.
Selanjutnya kedua kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk senantiasa mengutamakan kelestarian ekologi, sehingga anak cucu pada masa mendatang dapat menikmati kekayaan sumber daya ikan yang melimpah di laut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP amankan kapal ikan asing di WPPNRI 718 Laut Arafura