Sorong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya memberikan batas waktu bagi peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri hingga 12 Februari.
"Sesuai kesepakatan bersama saat rapat koordinasi sebelumnya, pembersihan APK secara mandiri dilakukan mulai 11 hingga 12 Februari 2024. Parpol dan seluruh peserta pemilu bertanggung jawab untuk membersihkan APK secara mandiri," kata Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Sorong, Minggu.
Menurut dia, jika surat kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif maka Bawaslu akan melakukan evaluasi. Bawaslu seluruh kabupaten/kota di PBD bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga akan melakukan penyisiran dan pembersihan APK yang masih terpasang di ruas-ruas jalan maupun tempat-tempat umum lainnya.
"Masa kampanye itu berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian pada 11 dan 12 Februari 2024 seluruh APK di enam kabupaten/kota di PBD sudah harus dibersihkan oleh parpol dan peserta pemilu perorangan," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Papua Barat Daya Vicky Baay mengatakan jajarannya siap mendukung tugas penyelenggara pemilu dalam meminimalisasu adanya pelanggaran pada masa tenang.
"Kami berkewajiban membantu Bawaslu untuk ikut membersihkan APK yang masih terpasang pada H-1, kita akan turunkan kekuatan penuh," ujarnya.
Satpol PP Papua Barat Daya juga melakukan koordinasi dengan seluruh Satpol-PP enam kabupaten/kota guna membantu membersihkan APK di masing-masing wilayah.