Manokwari (ANTARA) - Bawaslu Teluk Wondama, Papua Barat menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu pasca pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar di Wasior, Kamis, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan dari kedua pasang calon (paslon) yang menjadi kontestan Pilkada 2024.
"Ada laporan dari tim AMAN (Elysa Auri-Antonius Alex Marani) dan juga dari tim pemenangan HEMAT (Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy)," katanya.
Tim pemenangan AMAN melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN dan politik uang.
Atas laporan itu, Bawaslu Teluk Wondama sudah minta penjelasan dari pelapor dari Tim AMAN.
"Kami juga sudah minta klarifikasi dan penjelasan terkait pemenuhan syarat formil dan materiil," kata Rawar.
Sementara Tim HEMAT (Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy) melaporkan dugaan pelanggaran berupa penggunaan ijazah untuk mencoblos serta netralitas penyelenggara.
"Dari Tim HEMAT melaporkan dua kali dengan objek laporan berupa dugaan pelanggaran pemilu seperti adanya pemilih yang menggunakan ijazah saat coblos dan laporan soal netralitas penyelenggara," jelasnya.
Bawaslu Teluk Wondama kini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masing-masing pihak dan menjamin setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
"Kita memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran kepada Bawaslu akan ditindak-lanjuti dan akan diteliti, sekarang masih proses pendalaman," tutur Rawar.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 untuk tingkat distrik/kecamatan di Kabupaten Teluk Wondama sudah rampung sejak 1 Desember 2024.