"Penduduk asli Papua harus terdata dengan baik. Ini berkaitan dengan penganggaran dana otsus," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Jumat.
Menurut dia optimalisasi pendataan orang asli Papua pada tujuh kabupaten di Papua Barat membutuhkan sinergi kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi di sejumlah kabupaten seperti Pegunungan Arfak yang penduduk aslinya kerap berpindah ke kabupaten tetangga.
"Terkadang orang asli Papua di Pegunungan Arfak itu pindah ke Manokwari, Manokwari Selatan atau lainnya," jelas Paulus Waterpauw.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah perlu merumuskan kategori dan klasifikasi penduduk asli Papua setelah adanya hubungan pernikahan antarsuku seperti suku asli dan suku nusantara yang mendiami Bumi Kasuari (Papua Barat).
Perumusan identitas tersebut sangat penting lantaran banyak kebijakan afirmatif otonomi khusus yang diperuntukkan bagi orang asli Papua di Papua Barat seperti penerimaan calon anggota TNI/Polri atau lainnya.
"Tidak bisa hanya melihat dari sisi Ras Melanesia, tapi perlu dikategorikan karena banyak yang kawin-mawin," ujar Paulus Waterpauw.
Ia juga berharap agar perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang terus dimaksimalkan berdampak positif terhadap data jumlah orang asli Papua Barat pada tujuh kabupaten.
Meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Fakfak.
"Hak-hak orang asli Papua itu wajib diperjuangkan, maka dibutuhkan data yang valid," kata Waterpauw.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat Legius Wanimbo mengatakan, pihaknya sementara menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur agar pendataan orang asli Papua segera dilanjutkan.
"Pergub sudah kami siapkan dan sekarang menunggu harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. Tahun sebelumnya sudah ada, yang ini di-update," ucap Legius Wanimbo.
Setelah peraturan gubernur diharmonisasi, kata dia, pemerintah provinsi memfasilitasi setiap kabupaten mengeluarkan surat keputusan bupati untuk melakukan perekrutan kader kampung yang melakukan pendataan.
Pembiayaan terhadap kader tersebut nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sehingga pelaksanaan pendataan berjalan tanpa hambatan apapun.
"Dengan adanya pergub, provinsi dan kabupaten berbagi tugas dalam melanjutkan pendataan," tutur Wanimbo.
Ia menerangkan pendataan terhadap orang asli Papua selanjutnya dicatat melalui aplikasi SAIK+ yang terintegrasi dengan data kependudukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) setiap kabupaten di Papua Barat.
Ada sejumlah organisasi pemerintah daerah lingkup provinsi yang terlibat dalam pendataan orang asli Papua, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pelaksana survei statistik.
"BPS masuk dalam sekretariat bersama (sekber) Saik+ Papua Barat," jelas Wanimbo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Papua Barat: Pendataan orang asli Papua harus akurat