"KTP sudah dicabut dan dikembalikan, ada buktinya juga," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa informasi adanya WNA yang memiliki KTP Indonesia diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari.
Hal itu langsung direspon Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I Manokwari guna menelusuri kepemilikan KTP bagi WNA asal Ekuador yang sempat tercatat pada daftar pemilih sementara (DPS).
Victor menerangkan penerbitan KTP bagi WNA asal Ekuador akibat keterbatasan informasi yang diperoleh pihak distrik (kecamatan) setempat terkait aturan keimigrasian.
Kepemilikan KTP bagi WNA melanggar izin keimigrasian, dan bilamana disalahgunakan maka dipidana penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta sesuai Pasal 126c Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepemilikan KTP bagi WNA melanggar izin keimigrasian, dan bilamana disalahgunakan maka dipidana penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta sesuai Pasal 126c Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"KTP itu tidak disalahgunakan. Kalau salah gunakan, dia (WNA) kena pidana keimigrasian," ucap Victor.
Ia menjelaskan Kemenkumham Papua Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari akan mengoptimalkan sosialisasi keimigrasian hingga ke wilayah perdesaan.
Meski begitu, pengawasan terhadap orang asing memerlukan sinergi kolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Kami imbau masyarakat kalau ada orang asing tinggal di lingkungannya, informasi ke kami," tutur Victor.
Ia menegaskan pengawasan orang asing menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 akan semakin ditingkatkan guna mencegah aktivitas yang berpotensi mendiskreditkan keutuhan NKRI.
Saat ini ada dua unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat yaitu Imigrasi Kelas II TPI Sorong, dan Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.
Di sisi lain, pihaknya terus memperkuat kapasitas Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) provinsi dan kabupaten/kota melalui berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi serta operasi gabungan.
"Termasuk jurnalis asing juga kami pantau. Kalau masuk ya harus melengkapi semua dokumen keimigrasian," katanya.
Menurut dia, pengawasan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat sudah sangat maksimal guna mencegah pelanggaran perizinan keimigrasian.
Perkembangan teknologi yang berdampak terhadap keterbukaan informasi memudahkan pemantauan kehadiran WNA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Papua Barat: Satu KTP milik WNA di Manokwari sudah dicabut